Pekerja Sektor Padat Karya Akan Nikmati Insentif PPN
Pemerintah akan meluncurkan paket insentif pajak penghasilan untuk masyarakat yang bekerja di industri padat karya sebagai cara untuk melindungi kelas menengah Indonesia dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam waktu sekitar dua minggu dari sekarang, PPN akan naik dari 11% saat ini menjadi 12%. Kenaikan pajak ini akan mengecualikan makanan pokok dan transportasi umum. Pemerintah juga telah menyisihkan sekitar Rp 827 triliun ($51,4 miliar) dalam bentuk paket-paket stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan PPN. Ini termasuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja industri padat karya yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta ($622,2) per bulan.
“Kami memperhatikan kelas menengah Indonesia. Jadi kami akan memberikan pajak penghasilan ditanggung pemerintah untuk pekerja industri padat karya yang memiliki gaji bulanan antara Rp 4,8 juta dan Rp 10 juta,” kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Jakarta.
Istilah “industri padat karya” terutama mengacu pada sektor-sektor yang terutama mengandalkan tenaga kerja untuk operasinya. Menurut Airlangga, ini termasuk industri mebel dan alas kaki, antara lain. Industri tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang saat ini sedang berjuang melawan banjir impor Cina yang murah, juga termasuk dalam kategori sektor padat karya ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Upah minimum provinsi di kota paling modern di Indonesia, Jakarta, akan naik dari Rp 5,07 juta menjadi Rp 5,4 juta tahun depan.
Keputusan Pemerintah untuk menaikkan PPN telah mengundang sorotan publik.
Tax Consultant Jakarta Jahen F. Rezki belum lama ini memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat menyusutkan populasi kelas menengah Indonesia. Sekitar 8,5 juta orang telah keluar dari kategori kelas menengah pada tahun 2018-2023. Negara kepulauan ini sekarang memiliki 52 juta warga kelas menengah.
Dari Daging Sapi Premium hingga Sekolah Elite: PPN 12 Persen akan Berlaku untuk Barang Mewah
Menurut Lembaga Tax Consultant Indonesia Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan datang akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, termasuk daging sapi premium dan sekolah-sekolah elit, demikian diumumkan pemerintah pada hari Senin.
Indonesia secara resmi akan menaikkan PPN dari 11 persen saat ini menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat undang-undang perpajakan tahun 2021.
Barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang-barang yang diklasifikasikan sebagai bahan makanan premium. Ini termasuk beras premium, buah-buahan, ikan, daging seperti daging sapi wagyu dan salmon. Pemerintah juga akan memberlakukan PPN 12 persen untuk layanan kesehatan premium dan sekolah-sekolah elit. Rumah-rumah dengan konsumsi listrik yang tinggi antara 3.500 dan 6.600 volt-ampere akan dikenakan PPN yang diperbarui.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga mengatakan kepada para wartawan bahwa PPN yang diperbarui ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan pemerintah untuk memastikan keadilan dan mengoptimalkan pendapatan negara. Pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok dan transportasi umum. Hal yang sama juga berlaku untuk layanan kesehatan, pendidikan, vaksin polio, asuransi, dan tagihan listrik. Pemerintah juga akan menanggung 1 persen beban PPN untuk MinyaKita, minyak goreng murah yang diperuntukkan bagi keluarga berpenghasilan rendah.
“Kami telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk keluarga dari berbagai kelas pendapatan untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia tetap sejahtera,” kata Airlangga kepada pers.
Pemerintah juga akan menyisihkan Rp 265,6 triliun (sekitar $16,6 miliar) dalam APBN untuk meluncurkan insentif PPN selama tahun 2025.
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel hingga akhir. Silakan tinggalkan jejak di komentar dengan bahasa yang sopan. Mohon tidak meninggalkan link hidup.
Kritik dan saran membangun sangat dinanti.
Terima kasih