Adakah Yang Tahu SIM D Untuk Pengendara Apa?

Selasa, 24 Desember 2024

 SIM D Untuk Pengendara Apa


Tahukah Sobat Dy salah satu cara untuk menunjukkan kompetensi mengendarai kendaraan bermotor adalah dengan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM? Yup, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan membawanya saat berkendara. 

Hal tersebut merupakan persyaratan wajib yang diberlakukan di Indonesia dan negara lain tentunya. Pengendara yang tidak memiliki SIM maupun pengendara yang memiliki SIM, tetapi tidak membawanya saat berkendara termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Surat Izin Mengemudi Indonesia ada beberapa jenis. Penggolongan ini berdasarkan bobot kendaraan dan kapasitas kendaraan. Selain itu, SIM juga digolongkan untuk pengendara kendaraan umum,  kendaraan pribadi dan SIM Internasional.

Seseorang yang memiki surat izin mengemudi untuk kendaraan pribadi tidak diperkenankan mengendarai kendaraan umum atau angkutan kota. Namun, hal ini tidak berlaku untuk sebaliknya. 

SIM yang jamak diketahui masyarakat adalah SIM A, SIM B dan SIM C. Namun, tahukah Sobat Dy SIM D untuk pengendara apa? Yuk, simak penjelasannya di artikel berikut ya.


SIM D Untuk Pengendara Apa?

SIM D merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian tersebut SIM D diklasifikasikan menjadi SIM D dan SIM D1. Apa perbedaan kedua SIM tersebut? SIM D diperuntukkan penyandang disabilitas pengendara kendaraan roda 2 atau sepeda motor. Sedangkan SIM D1 diperuntukkan penyandang disabilitas pengendara mobil.


Klasifikasi SIM di Indonesia

Sobat Dy juga perlu mengetahui klasifikasi SIM lainnya selain SIM D. Berikut klasifikasi SIM lainnya:

SIM A

SIM A merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang maupun barang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A perorangan dan SIM A Umum.

SIM A perorangan untuk pengendara mobil pribadi maupun pick up dengan berat tidak lebih dari 2.500 kilogram. Sedangkan SIM A Umum untuk pengendara kendaraan umum atau angkutan kota.


SIM B1

SIM B1 merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram, seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata atau bus penumpang

 

SIM B2

SIM B2 merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandeng. Total berat yang diizinkan tidak lebih dari 1.000 kilogram.


SIM C

SIM C merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Ada tiga klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin, yaitu :

-SIM C untuk motor dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 250 cc.

-SIM C1 untuk motor dengan kapasitas silinder mesin 250 - 500 cc.

-SIM C2 untuk motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc.


Cara Memperoleh SIM di Indonesia

Jika Sobat Dy yang belum memiliki SIM dan ingin memilikinya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:

Usia

Calon pemilik SIM telah berusia minimal 17 tahun.


Melengkapi Syarat Administrasi

Syarat adminitrasi yang dibutuhkan adalah KTP asli, fotocopy KTP, pas foto, dan membayar biaya pengurusan SIM. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, biaya penerbitan SIM C Rp.100.000, SIM A Rp.120.000, SIM A Umum Rp.120.000, SIM B1/Umum Rp.120.000, SIM B2/Umum Rp.120.000, SIM D 1/D2 Rp.50.000.


Kesehatan

Calon pemilik SIM telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Biaya tes kesehatan variatif. 


Tes Psikologi

Calon pemilik SIM juga diharapkan lolos tes psikologi dengan cara menjawab seju,lah pertanyaan. Biaya tes psikologi berada pada kisaran Rp. 60.000


Lolos Ujian Berkendara

Calon pemilik SIM wajib lolos ujian teori maupun ujian praktek berkendara.


Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka tidak perlu proses yang lama, SIM sudah dalam genggaman. 

 

Berkendara Aman dan Nyaman

Pengendara motor yang telah memiliki SIM tentunya akan merasa aman dan tidak was-was saat berkendara. Selain rasa aman, tentunya rasa nyaman juga diperlukan dalam berkendara, bukan? 

Salah satu cara memperoleh rasa nyaman dalam berkendara adalah dengan menjaga performa kendaraan agar tetap prima. Apalagi jika kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung mobilitas kita yang tinggi, seperti saya dan suami yang berkendara melintas antara Surabaya dan Sidoarjo setiap hari.

Performa kendaraan yang prima sangat kami butuhkan. oleh karena itu, kami rutin melakukan perawatan di bengkel dekat rumah. Tidak hanya bengkel dekat rumah yang menjadi langganan, tetapi juga bengkel dekat kantor.

Sobat Dy mungkin sudah tahu bengkel yang saya maksud, bukan? Ya dimana lagi jika bukan di Planet Ban. Saya sudah beberapa kali menggunakan jasanya, mulai dari ganti ban, ganti aki, hingga perawatan mesin.

Saya pernah mengalami motor tidak dapat distarter, ternyata perlu penggantian aki. Kondisi sudah malam, untungnya Planet Ban dekat rumah masih buka. Saya langsung meluncur ke sana untuk membeli aki. Alhamdulillah motor kesayangan sudah bisa distarter lagi.

Selain itu, metode pembayarannya pun mudah, bisa cash ataupun cashless. Bagi saya yang jarang membawa uang kas dalam jumlah banyak, metode pembayaran cashless sangat membantu.


Penutup SIM D Untuk Pengendara Apa?

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, tak terkecuali penyandang disabilitas. Selain SIM A, SIM B, dan SIM C, Sobat Dy sudah mengetahui SIM D untuk pengendara apa, bukan?

SIM sudah dalam genggaman, kendaraan pun dalam kondisi prima, berkendara bisa dilakukan dengan aman dan nyaman bukan? Selamat berkendara. Semoga artikel ini bermanfaat ya.


Referensi

1. https://pid.kepri.polri.go.id/jenis-jenis-sim-di-indonesia-dan-klasifikasinya/

2. https://polantassurabaya.id/page/sim-biaya

13 komentar

  1. Jadi ingat harus memperpanjang sim C saya tahun depan, Mbak. Dan saya memang jadi tenang karena punya sim. Mau ke mana-mana enak. Termasuk mudah sewa motor saat ngebolang ke suatu daerah.

    BalasHapus
  2. Oalah, SIM D itu saya baru tahu untuk siapa. Terimakasih informasinya
    Selama ini familiar sama SIM A SIM B dan SIM C aja ya... SIM D saya akhirnya tahu juga untuk siapa

    BalasHapus
  3. Ternyata, selain SIM A, B, dan C, ada juga SIM D. Baru tahu kalau SIM D diperuntukkan bagi pengendara disabilitas. Ini penting untuk menjamin hak dan keselamatan mereka di jalan raya.

    BalasHapus
  4. Oalah, informasi baru nih buat saya kalau ada SIM D untuk disabilitas. Sebelumnya tahunya memang SIM A, B, C aja. Terima kasih informasinya Kak Dyah.

    BalasHapus
  5. Ternyata pemerintah jg memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas ya kak. Dgn memberikan SIM D, smg pengendara jg tetap berhati2 meski penyandang disabilitas.

    BalasHapus
  6. Untuk yang mau membuat SIM bisa disesuaikan ya dengan kendaraan dan kondisinya. Jadi ketika membawa kendaraan, tepat kartu Identitas yang melekat dengan diri

    BalasHapus
  7. Dalam artian, penyandang disabilitas pun bisa mengendarai kendaraan bila mereka mampu. Salah satu tanda untuk mengetahui hal tersebut dengan adanya SIM D ini ya. Oke.

    BalasHapus
  8. Wah saya baru tahu ada SIM D untuk penyandang disabilitas. Makasih infonya, Mbak Dy.

    BalasHapus
  9. Malah baru tau soal SIM D ini, ternyata penyandang disabilitas juga punya klasifikasi SIM sendiri yaa.. Insya Allah mengendarai motor ataupun mobil aman jaya jika kita mendapatkan SIMnya dengan cara yang benar.

    BalasHapus
  10. Aku baru tau informasi mengenai SIM D adalah untuk Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh penyandang disabilitas. Semoga disabilitas mampu mandiri dan lingkungannya pun senantiasa mendukung untuk sahabat disabilitas tetap produktif.

    BalasHapus
  11. Beberapa kali lihat penyandang disabilitas yang mengendarai motor roda tiga (hasil modifikasi). Kalau kendaraan bermotor roda tiga seperti itu masuknya ke SIM apa ya, Mbak?

    BalasHapus
  12. waah baru tau banget ni mba Dy kalau ada sim D untuk penyandang disabilitas..alhamdulillah artinya layanan untuk pengendara semakin baik yaa..tinggal bagaimana mengatasi pengemudi ugal-ugalan nih termasuk yg ngerokok atau telpon seenaknya pas nyetir..itu berbahaya bangeett

    BalasHapus
  13. Wah bener2 baru tau saya kalo ada sim khusus ut pengendara disabilitas. Nice info mba

    BalasHapus

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel hingga akhir. Silakan tinggalkan jejak di komentar dengan bahasa yang sopan. Mohon tidak meninggalkan link hidup.
Kritik dan saran membangun sangat dinanti.

Terima kasih