Hukum Pinjaman Online Jika Tidak Dibayar

Jumat, 04 Oktober 2024

Pinjaman Online


Saat ini lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dibandingkan dulu, karena tawaran untuk pinjaman online semakin marak. Begitu juga untuk mengangsur pembayarannya, juga dilakukan secara online atau transfer saja. Namun, karena satu dan lain hal ada beebrapa kendala yang menyebabkan seseorang kesulitan membayar pinjamannya. Bagaimana ya risiko hukum pinjaman online jika tidak dibayar?

Selain itu, dilansir dari laman news.espos.id juga menyatakan bahwa 60% warga Indonesia terbiasa meminjam uang. Namun, tidak semuanya mengakses pinjaman tersebut melalui bank. Sebanyak 17% warga mengakses pinjaman melalui bank dan sisanya sejumlah 43% mengakses pinjaman selain bank.

40% warga Indonesia lainnya tidak atau enggan melakukan pinjaman karena takut memiliki pinjaman, tidak membutuhkan pinjaman, dan tidak memiliki jaminan untuk melakukan pinjaman.


Hukum Pinjaman Online Jika Tidak Dibayar

Penyebab Manusia Berutang

Mengelola keuangan merupakan kegiatan yang menantang. Diperlukan perencanaan yang matang dan keputusan yang tepat saat melakukannya. Namun, ada beberapa keadaan yang membuat seseorang, di antaranya:

Kebutuhan yang mendesak

Tidak semua orang mudah memutuskan untuk berutang, tetapi jika keadaan mendesak sedangkan dana yang dimiliki minim membuat seseorang terpaksa berutang. Contohnya jika ada anggota keluarga yang sakit, tetapi dana cadangan minim sekali bahkan tidak cukup untuk berobat, mau tidak mau berutang adalah solusi saat itu.

Kadang kondisi keuangan yang tidak ideal harus dihadapi dan diputuskan, dengan berutang mungkin dapat menjadi solusi melalui kondisi tidak nyaman tersebut dan membayarnya di kemudian hari.


Perilaku konsumtif

Saat ini informasi tentang hal apapun mudah diperoleh dengan adanya teknologi internet. Dengan mudahnya mendapatkan informasi dari publik figur atau teman lama, baik gaya hidupnya maupun curhat. 

Tak jarang pula menjadi media untuk menunjukkan kelebihan diri. Sehingga membuat beberapa orang perlu menciptakan 'image' tertentu atau mengubah gaya hidupnya, entah sekedar ikut-ikutan atau faktor lainnya. 

Oleh karena itu beberapa orang tersebut rela merogoh kantong bahkan berutang untuk mengikuti gaya hidup seseorang atau mengubah gaya hidupnya yang mungkin di atas kemampuannya demi sebuah gengsi.

Pinjaman untuk memenuhi gaya hidup konsumtif disebut sebagai dana konsumtif karena dana pinjaman akan habis untuk memenuhi gaya hidupnya.


Keperluan bisnis

Ada kalanya dalam pengelolaan bisnis, pemilik usaha memerlukan sejumlah dana untuk tambahan modal untuk mengembangkan usahanya atau mengembangkan potensi usahanya. Oleh karena itu dibutuhkan pinjaman modal untuk melakukannya.

Salah satu produk perbankan yang dapat digunakan adalah kredit usaha atau kredit modal usaha yang namanya bervariatif sesuai budaya bank tersebut. Pinjaman untuk mengembangkan usaha disebut juga utang produktif, karena dana pinjaman dikelola untuk sehingga daba tersebut bertumbuh menjadi lebih besar dibandingkan nilai pinjaman.


Tidak semuanya pinjaman merupakan hal yang negatif, selama pinjaman dilakukan dengan alasan yang tepat dan bijak tentu tidak mengapa. Pinjaman pun merupakan bagian dari pengelolaan keuangan yang artinya berutang sesuai kebutuhan saja dan nilainya sesuai kemampuan finansial.


Pinjaman Online

Kemajuan teknologi juga berdampak pada teknologi finansial, salah satunya adalah teknologi finansial yang dapat menawarkan pinjaman. Syarat dan ketentuannyapun lebih mudah dan fleksibel jika dibandingkan dengan lembaga keuangan seperti bank.

Penyedia jasa keuangan menggunakan teknologi informasi untuk memberikan fasilitas pinjaman. Proses pengajuan pinjaman hingga persetujuan hingga pencairan dana dilakukan secara online atau melalui konfirmasi melalui SMS atau WA dan pembicaraan yang direkam  jika prosesnya dilakukan melalui telepon.


Pinjaman Online Legal vs Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap semua aktivitas jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan. Pembentukannya pun berdasarkan Undang-undang no 21 tahun 2011.

Salah satu aktivitas OJK adalah memberikan izin dan melakukan pengawasan operasional terhadap pinjaman online. Namun, sayangnya ada juga pinjaman online yang beroperasi tanpa izin, tidak terdaftar dan tanpa pengawasan dari OJK. Inilah yang selanjutnya dikenal dengan pinjaman online ilegal.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022. Selain itu dalam peraturan tersebut tidak ada istilah pinjaman online, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI)

Dilansir dari laman ojk.go.id hingga tanggal 27 September 2024, total jumlah penyelenggara pinjaman online legal atau yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. Bagaimana dengan penyelenggara pinjaman online ilegal? Mungkin jumlahnya lebih banyak lagi.


Hukum pinjaman online

Hukum Pinjaman Online Jika Tidak Dibayar

Tak dapat dipungkiri dengan berkembangnya teknologi finansial memudahkan seseorang untuk melakukan pinjaman. Kemudahan persyaratan yang diberikan penyelenggara pinjaman online memudahkan seseorang untuk melakukan peminjaman kapan saja dan dimana saja.

Beberapa orang pun melakukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kondisi finansialnya. Sehingga saat tidak mampu membayar utang maka akan timbul permasalahan yang lebih besar. 

Bagaimana hukum pinjaman online jika tidak dibayar? Pinjaman online baik legal maupun ilegal wajib dibayar karena terkait dengan kewajiban peminjam untuk melunasi utangnya kepada pemberi pinjaman. Jika peminjam atau debitur tidak dapat melakukan pelunasan utangnya maka pemberi pinjaman dapat melakukan penagihan.

Berikut risiko hukum pinjaman online jika tidak dibayar :

Bunga dan denda pinjaman menjadi lebih besar

Umumnya denda dan atau bunga akan diberikan kepada debitur jika tidak mampu melunasi utangnya. Walaupun pemberi pinjaman online tidak diperkenankan memberikan pinjaman dengan ketentuan bunga dan atau biaya yang tidak wajar bagi peminjam dana. Namun, umumnya pemberi dana pinjaman tetap memberikan bunga dan atau denda karena keterlambatan bayar.


Ditagih Debt Collector

Debt Collector akan melakukan penagihan jika peminjam dana tidak melakukan pembayaran. Namun, proses penagihannya terikat dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.


Tercatat di SLIK OJK dengan skor kredit yang buruk

Jika debitur tidak dapat melakukan pelunasan utangnya maka data debitur akan tercatat pada SIstem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) dengan kualitas kurang baik, misalnya pembiayaan macet. Hal ini akan menjadi pertimbangan Lembaga Jasa Keuangan lainnya atau bank saat memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai atau keperluan lainnya.


Dampak Jika Tidak Membayar Pinjaman

Setelah mengetahui hukum pinjaman online jika tidak dibayar, ada dampak lain yang timbul, di antaranya:

Dampak psikologis 

Dampak psikologis mungkin akan muncul karena adanya proses penagihan yang dilakukan secara intimidatif sehingga mengakibatkan kehilangan kepercayaan diri, trauma, depresi hingga bunuh diri.


Alokasi kebutuhan rumah tangga

Beberapa peminjam memutuskan untuk meminjam dana baik melalui penyedia jasa peminjam dana lain baik legal maupun ilegal untuk membayar utang sebelumnya atau memilih untuk menjual atau menggadaikan aset. Hal ini tentu saja dapat mengganggu alokasi kkebutuhan rumah tangga.


Mengalami cyber bullying

Proses penagihan intimidatif dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menghubungi kontak yang berada dalam daftar kontak peminjam, baik kolega maupun kerabat disertai kata-kata yang mendiskreditkan. Hal ini juga dapat mengganggu bahkan merusak hubungan keluarga dan hubungan sosial.


Tips Agar Tidak Berutang

Dilansir dari laman detik.go.id, Dr. Ir Lilik Noor Yuliati, MFSA, Ketua DivisiIlmu Konsumen dan Ekonomi Keluarga, Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi Manusia, IPBB University menyampaikan bahwa jika ada tips agar tidak berutang, yaitu:

1. Membuat catatan keuangan setiap bulan.

2. Membuat rencana penggunaan uang setiap bulannya.

3. Menyisihkan 10-15 persen pendapatan untuk tabungan

4. Menyimpan dana untuk kebutuhan darurat untuk antisipasi terhadap kondisi yang tidak diinginkan terjadi.

5. Membuat perencanaan keuangan sesuai tujuan finansial yang ingin dicapai.

6. Menghentikan kebiasaan belanja berlebihan

7, Membuat prioritas belanja untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan.

8. Menambah pendapatan keluarga.


Jika Sobat Dy terpaksa berutang, perhatikan beberapa hal berikut:

1. Pastikan alasan jelas mengapa berutang

2. Apakah mampu membayar utang atau tidak

3. Jika kedua hal terbut sudah yakin maka buat perencanaan untuk proses pembayaran utang.

4. Cek perusahaan finansial tersebut terdaftar di OJK.

5. Memahami risiko serta membaca syarat den ketentuan.

6. Catat dan lakukan pembayaran sesuai periode pembayarannya


Setelah lebih memahami tentang pinjaman online termasuk risiko hukum pinjaman online tidak dibayar, yuk mengelola keuangan agar tidak mudah melakukan pinjaman, baik melalui penyedia dana pinjaman online maupun tidak.

Semoga artikel ini bermanfaat ya


Referensi

1. https://news.espos.id/60-masyarakat-indonesia-gemar-pinjam-uang-447947

2. http://www.dikti.go.id/kabar-dikti/pakar-ilmu-konsumen-dan-ekonomi-keluarga-ipb-university-bagikan-tips-menghentikan-kebiasaan-berhutang/

3. https://umsida.ac.id/pahami-pinjaman-online-dan-perlindungan-hukumnya/

4. https://ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx

5. https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-risiko-hukum-galbay-pinjol-gagal-bayar-pinjol-lt641d6e0f2f2c8/

15 komentar

  1. Kalau aku masih belum bisa lepas dari godaan bayar kemudian di aplikasi ojek online mbak dy 🤣🤣. Kalau saldo di e banking kosong dan malas transfer dr ATM, nah godaan besar itu muncul huhuhu. Tapi udah beberapa bulan ini udah lumayan berkurang sekali

    BalasHapus
  2. Memang sebaiknya tidak berhutang ya biar tidak terbebani kewajiban membayarnya. Tapi jika memang terpaksa dan mendesak, usahakan berutang kepada lembaga legal dan jangan lupa komitmen untuk berusaha membayarnya sesuai ketentuan

    BalasHapus
  3. aduh terkadang menggiurkan ya.. tapi mesti berfikir lebih dalam lagi kalau mau mengambil pinjaman online. terimakasih sharingnya mba

    BalasHapus
  4. Betul, pinjaman dalam bentuk apapun harus dibayar. Namanya juga utang, wajib mengembalikan.

    BalasHapus
  5. Pinjaman online zaman sekarang termasuk yg gampang banget ya. Makanya orang² nekat. Etapi ya kalo udah berani pinjam harusnya mqmpu buat bayarnya. Jangan mau enaknya aja, malah sampek gak dibayar, duh amit².

    BalasHapus
  6. amit2 jangan sampe deh terjerat pinjol. Tp sodaraku kemarin tiba2 ada tagihan masuk dlm platform pinjol. Padahal dia udh ngelunasin pinjaman sebelumnya. Drpd ditagih mulu ama debt collector (untungnya by phone aja sih), dia akhirnya ganti nomor hp. Beres deh.

    Ntr kalo sampe datang ke rumah utk nagih, ya tunjukin aja buktinya kalo ga ada dana masuk. Toh tagihan sebelumnya udh dibayar lunas. Kadang kita hrs hati2 sih ama pinjol gini, kalo ga teliti, bs kena double tagihan padahal nggak pinjam.

    BalasHapus
  7. Sebenernya yang enak tuh pinjam ke keluarga atau saudara yaa..
    Tapi yang namanya berhutang itu dimana-mana, ga enak banget sii..
    Resiko pinjam online yaa.. ada nilai skor kredit yang tercatat di SLIK OJK selain itu juga jadi gunjingan orang yang ikutan diteror ketika mangkir dari membayar.

    BalasHapus
  8. Dampak paling mengerikan dari utang tidak dibayar adalah terganjal untuk masuk surga. Hiks. Anehnya, sering lihat ada aja yang minjem duit dengan niat galbay alias gagal bayar. Duh, dari niat aja udah nggak bener. Semoga kita dijauhkan dari urusan utang begini.

    BalasHapus
  9. Memang sebaiknya sebelum mengajukan pinjaman kudu dipikirkan dulu mampu bayar atau tidaknya, biar tidak menjadi masalah di kemudian hari semisal mendapat tagihan

    BalasHapus
  10. Jika kondisi mendesak ataupun butuh tambahan modal, pinjaman online ini memang sangat membantu. Hanya saja perlu diperhitungkan kemampuan untuk mengembalikannya. Jangan sampai terjerat hutang yang tak mampu kita lunasi dan menimbulkan bunga berbunga yang mencekik ekonomi keluarga.

    BalasHapus
  11. Emang deh, kadang kita suka kebablasan sama yang namanya gaya hidup konsumtif, apalagi dengan kemudahan pinjaman online. Jadi makin sadar buat lebih hati-hati sama pengeluaran dan pastiin kalau utang itu bukan solusi utama, tapi lebih ke alternatif terakhir pas lagi kepepet. Plus, tips-tips di akhir artikelnya juga simpel tapi efektif banget buat yang pengen lebih bijak kelola keuangan biar nggak ketergantungan utang. Thanks, bener-bener jadi reminder nih! 😁

    BalasHapus
  12. Sebel banget aku tuh kak, huhu.. ada temenku yang berhutang kek gini ga dibayar2, janjinya udah meleset hampir 2 minggu. Tapi kayak gak merasa bersalah sama sekali, kayak gak ada apa2 gitu, males banget liatnya

    BalasHapus
  13. Benar banget. Berutang akan membuat hidup semakin melarat. Rasanya selalu nggak cukup. Utang nggak kebayar, tadi kebutuhan hidup nggak beres juga.

    BalasHapus
  14. Yang enak itu jadi diri sendiri, hidup sesuai dengan kemampuan sambil terus meningkatkan taraf hidup.Jika sudah kena kridet macet urusannya jadi panjang dwn melelahkan.

    BalasHapus
  15. Iya ya kenapa sekarang kok mudah banget minjem uang. Iklan pinjolnya ada di mana-mana sebel ganggu banget. Sulit memang ya mengatur keuangan apalagi kalau kebutuhan mendesak seperti sakit. Tapi, yang ga habis pikir minjem uang untuk foya-foya dan gaya hidup itu gimana ceritanya ya, huhu.

    BalasHapus

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel hingga akhir. Silakan tinggalkan jejak di komentar dengan bahasa yang sopan. Mohon tidak meninggalkan link hidup.
Kritik dan saran membangun sangat dinanti.

Terima kasih