Cita-cita dan mimpiku
Setinggi langit
-Lagu Setinggi Langit-
Lagu Setinggi Langit yang pernah dipopulerkan oleh Naura Ayu ini sukses membuat saya berkaca-kaca. Mengharu biru perasasaan ini saat melihat performa anak-anak disabilitas. Salut dengan anak-anak hebat, orang tua yang luar biasa serta pengajar yang sabar.
Lagu Setinggi Langit dinyanyikan sekaligus ditarikan oleh anak-anak disabilitas dalam acara Bahanah Buddayah Nusantara yang diadakan tanggal 8 Desember 2024. Sebuah acara yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional.
Rangkaian acaranya berisi tarian, nyanyian, puisi, angklung dan line dance. Sebagian pengisi acaranya merupakan anak-anak disabilitas. Dengan segala keterbatasan yang mereka miliki, mereka mampu membawakan persembahan untuk pengunjung seoptimal yang mereka bisa.
Pengisi acara lainnya pun berasal dari berbagai komunitas. Salah satunya adalah kami yang berasal dari kelompok Angklung Ceria. Kelompok yang mulanya dibentuk untuk mengisi acara peringatan kemerdekaan RI ke 79 di RW 9 Perum Bumi Gedangan Indah Sidoarjo. Dan kelompok angklung ini berlanjut sampai sekarang, walaupun anggotanya sudah tidak sama seperti awal dibentuk.
Jujurly saya merasa beruntung bisa menjadi bagian dalam acara tersebut. Sebuah pengingat diri atas anugerah yang telah diberikan Allah.
Melihat performa luar biasa anak-anak teresebut membuat kami terkagum-kagum. Lagu yang dinyayikan oleh Tegar RM dan Nailyla R, keduanya merupakan disabilitas netra, berhasl memukau penonton dengan suara emasnya.
Disabilitas bukan halangan untuk meraih cita-cita setinggi langit seperti lagu yang dinyayikan dan ditarikan oleh Naomi dan kawan-kawan. Simak artikel ini hingga akhir ya karena saya akan bercerita tentang teman disabilitas yang berprestasi.
Mengenal Disabilitas
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Undang-undang tersebut dibuat untuk mengatur beberapa hal terkait penyandang disabilitas baik dewasa maupun anak-anak. Beberapa hal tersebut termasuk hak penyandang disabilitas baik hak untuk hidup, bebas dari stigma, hukum, mendapatkan pekerjaan dan masih banyak lagi lainnya.
Di dalam Undang-undang tersebut juga mendefinisikan ragam disabilitas di antaranya :
Disabilitas fisik
Penyandang disabilitas fisik mengalami gangguan pada fungsi gerak, seperti lumpuh layu, amputasi karena kecelakaan atau penyakit tertentu, akibat stroke, akibat kusta, paraplegi atau kelumpuhan pada bagian bawah tubuh.
Disabilitas intelektual
Penyandang disabilitas intelektual mengalami gangguan pada fungsi berpikir karena tingkat kecerdasannya di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Disabilitas mental
Penyandang disabilitas mental mengalami gangguan pada fungsi berpikir, emosi, dan perilaku, antara lain psikososial dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial.
Beberapa diagnosa terkait psikososial antara lain skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. Sedangkan diagnosa terkait disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial antara lain autis dan hiperaktif.
Disabilitas sensorik
Penyandang disabilitas sensorik mengalami gangguan pada salah satu fungsi panca indera, anatara lain netra atau penglihatan, rungu atau pendengaran, dan wicara.
Disabilitas ganda
Penyandang disabilitas ganda mengalami gangguan atau menyandang dua atau lebih ragam disabilitas, misalnya netra-rungu, wicara-rungu.
Jenis Disabilitas
Setelah mengenal disabilitas dan ragam disabilitas. Sobat Dy juga perlu mengetahui beberapa jenis disabilitas, yaitu :
Disabilitas netra
Seseorang yang mengalami keterbatasan atau gangguan atau tidak memiliki kemampuan untuk melihat. Penderita low vision dan buta total termasuk dalam disabilitas netra.
Disabilitas rungu
Seseorang yang mengalami keterbatasan atau gangguan atau tidak memiliki kemampuan untuk mendengar. Penderita hard of hearing dan tuli termasuk dalam disabilitas rungu. Umumnya disabilitas rungu juga disertai dengan ketidakmampuan bicara.
Disabilitas daksa
Seseorang yang mengalami keterbatasan atau gangguan atau keterlambatan yang mempengaruhi kemampuan untuk bergerak secara fisik, mengkoordinasikan tindakan atau melakukan kegiatan secara fisik.
Penderita yang menagalami amputasi, akibat stroke, paraplegi, cerebral palsy, akibat kusta, orang kretin termasuk dalam disabilitas daksa.
Disabilitas intelektual
Seseorang yang mengalami keterbatasan atau penurunan kemampuan untuk melakukan tugas kognitif, fungsi atau pemecahan masalah. Seseorang yang mengalami gangguan fungsi berpikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata termasuk dalam disabilitas intelektual, seperti lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrom.
Gangguan emosi dan perilaku
Seseorang yang mengalami gangguan atau ketidakmampuan untuk membangun dan atau mempertahankan hubungan interpersonal. Selain itu, seseorang yang mengalami externalizing behaviour dan internalizing behaviour atau melawan orang lain dan melibatkan konflik internal juga termasuk gangguan emosi dan perilaku. Penderita depresi dan kecemasan termasuk dalam gangguan emosi dan perilaku.
Gangguan komunikasi
Seseorang yang memiliki ketidakmampuan untuk menerima, mengirim, memproses, dan memahami konsep atau simbol verbal, non verbal, dan grafis. Seseorang dnegan gangguan artikulasi, gangguan kelancaran bicara, gangguan suara termasuk dalam gangguan komunikasi.
Sedangkan disabilitas rungu tidak termasuk dalam gangguan komunikasi.
Disabilitas mental
Seseorang yang mengalami gangguan fungsi berpikir, emosi dan perilaku, seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.
Gangguan perhatian dan hiperaktivitas
Seseorang yang mengalami gangguan untuk mengendalikan diri, mempunyai masalah terkait rentang atensi, hiperaktivitas, dan impulsivitas yang menyebabkan kesulitan berperilaku, berpikir dan mengendalikan emosi sehingga mengganggu dalam kehidupan sehari-hari.
Kesulitan belajar spesifik
Seseorang yang mengalami satu atau lebih gangguan dalam proses psikologis dasar dalam memahami atau menggunakan bahasa lisan atau tertulis dalam proses mewujudkan sesuatu dari pikiran ke dalam kenyataan seperti mendengarkan, berpikir, berbicara, membaca, menulis, mengeja, melakukan perhitungan matematika.
Penderita gangguan perseptual, cedera otak, difungsi minimal brain, disleksia dan aphasia perkembangan termasuk dalam kesulitan belajar spesifik.
Gangguan spektrum autis (ASD)
Spektrum autis (ASD) yang terganggu dapat menghambat perkembangan secara signifikan mempengaruhi komunikasi verbal maupun non verbal, perilaku dan interaksi sosial.
Etika Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas
Walaupun teman-teman disabilitas mempunyai kendala dalam melakukan sesuatu, tetapi bukan berarti mereka sellau membutuhkan bantuan. Alih-alih rasa simpati yang kita berikan akan membantu mereka, karena tidak dikomunikasikan justru mungkin akan emmbahayakan mereka.
Selain itu, keterbatasan yang mereka miliki bukanlah lelucon yang harus diutarakan. Bagaimanapun juga kita yang tidak mengalami disabilitas sebaiknya menjaga sikap dan tutur kata agar tidak menyinggung teman disabilitas.
Berikut etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas:
Etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas sensorik netra
1. Salam dan sapa. Sentuhkan bagian luar telapak tangan kepada tangan teman disabilitas sambil menyebutkan nama kita.
2. Selalu tanyakan terlebih dahulu apakah mereka membutuhkan bantuan atau pendampingan kita. Informasikan kepada mereka jika kita hendak meninggalkan mereka.
3. Saat menuntun, biarkan penyandang disabilitas netra yang memegang pendamping, bukan sebaliknya.
4. Tidak memindahkan barang milik atau barang yang sedang digunakan penyandang disabilitas netra tanpa sepengetahuan mereka.
Etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas fisik
1. Komunikasikan semua bentuk pendampingan kepada penyandang disabilitas fisik. Melakukan tindakan tanpa instruksi dari mereka, kemungkinan besar dapat membahayakan mereka.
2. Saat berbicara dengan pengguna kursi roda, sejajarkan posisi mata kita dengan mereka.
3. Tidak memindahkan atau memisahkan alat bantu penyandang disabilitas fisik tanpa diketahui mereka.
4. Tidak meletakkan barang kita di kursi roda tanpa seizin pengguna kursi roda.
5. Menanyakan kepada mereka apakah mereka emmerlukan bantuan kita.
Etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas sensorik rungu wicara
1. Sentuh, salam, dan sapa merupakan cara menyapa teman disabiliats rungu wicara.
2. Saat berbicara, lakukan kontak mata dan berhadapan wajah dan tidak mengarahkan wajah kita kepada penerjemah.
3. Saat berbicara, gerakan bibir harus jelas. Selain itu gunakan mimik atau bahasa tubuh atau ekspresi.
4. Sediakan alat tulis.
5. Hindari pemakaian masker dan benda lain yang menghalangi dan menutupi gerakan bibir.
6. Menyediakan penerjemah jika diperlukan.
Etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas mental
1. Menanyakan informasi yang perlu diketahui pendamping, seperti waktu istirahat, waktu untuk minum obat.
2. Berbicara langsung dengan penyandang disabilitas mental, tidak emlalui perantara atau pendamping.
3. Menggunakan kata-kata yang sederhana.
4. Menggunakan petunjuk pembantu, seperti gamabra, simbol yang berlaku secara umum.
Etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas intelektual
1. Lakukan percakapan dengan ramah.
2. Berbicara langsung dengan penyandang disabilitas intelektual, tidak melalui pendamping.
3. Perbanyak senyum.
Teman Disabilitas Berprestasi Meraih Cita-cita Setinggi Langit
Beberapa waktu yang lalu Kementerian Sosial memberikan penghargaan pada penyandang disabilitas yang berprestasi. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Presiden periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka dan didampingi oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Teman-teman penyandang disabilitas tersebut kerap berprestasi baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga wajar bukan jika kiprah dan dedikasi mereka selama ini mendapatkan penghargaan. Berikut penyandang disabilitas berprestasi yang memperoleh penghargaan:
Leani Ratri Oktika
Seorang penyandang disabilitas fisik. Beliau meraih Medali Perak pada Paralimpiade Paris Cabang Badminton Single Women tahun 2024.
Ananias Lilin Pratiwi
Seorang penyandang disabilitas intelektual. Pada tahun 2023, beliau meraih Juara 1 tunggal putri Special Olympic World Game di Berlin, Jerman.
Azizahra Schone
Seorang penyandang disabilitas mental autisme. Pada tahun 2024 beliau telah berhasil meraih Silver Award pada London Young Musician.
Muhammad Syahibul Azhari
Seorang ppenyandang disabilitas sensorik rungu. Pada tahun 2022, beliau meraih juara 1 pada Kompetisi Nasional untuk Disabilitas kategori bidang Digital Marketing Tingkat Pengenalan yang diadakan oleh Kementerian Kominfo.
Fithri Setya Marwati
Seorang penyandang disabilitas mental. Beliau berdedikasi dan berkiprah di bidang akademik. Selain itu, beliau juga menjadi Ketua Organisasi Disabilitas dan berlatar belakang Pendidikan S3.
Aris Yohanes Elean
Seorang penyandang disabilitas netra. Beliau merupakan lulusan terbaik Universitas Pamulang pada bidang study Teknik Informatika dan penyandang disabilitas netra total pertama dengan gelar sarjana komputer.
Penutup Disabilitas Bukan Halangan Meraih Cita-cita Setinggi Langit
Allah tidak pernah menciptakan produk gagal. Setiap individu unik. Tugas kita untuk menemukan keunikan itu dan fokus pada cahaya atau kelebihan yang dimiliki setiap individu.
Begitu pula teman-teman disabilitas. Disabilitas bukan halangan meraih cita-cita setinggi langit. Hal ini telah dibuktikan oleh mereka dan mereka tetap dapat berprestasi dengan kelebihan yang mereka miliki walaupun mereka memiliki keterbatasan. Seperti lirik lagu di awal artikel ini untuk meraih cita-cita setinggi langit selama mereka mau.
Temukan keunikan yang ada dalam diri kita dan terus berkarya, bermanfaat untuk sesama. Simak juga artikel berikutnya tentang SIM untuk penyandang disabilitas ya. Semoga artikel ini bermanfaat.
Referensi
1. https://ditpk.bappenas.go.id/disabilitas/
2. https://ptinklusif.kemdikbud.go.id/s/2/ragam-disabilitas
3. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/10/etika-berinteraksi-dengan-penyandang-disabilitas