Beli Emas Online? Simak Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online

Rabu, 13 Desember 2023

Beli emas online

"Mbak, beli emas secara online itu boleh atau enggak?" tanya adik iparku. "Ini kok teman-teman di grup lagi ramai diskusi," lanjutnya. "Ada fatwa MUI tentang jual beli emas online, lo. Daripada bingung, ya lebih baik merujuk ke sana aja," jawabku.

Saat ini memang banyak yang menawarkan pembelian emas secara online, cicilan pun juga ada, lo Sobat Dy. Ada pula yang menawarkan tabungan emas, arisan emas. Mungkin masih ada lagi yang ditawarkan terkait dengan emas.

Emas yang saya maksud bukan emas perhiasan lo ya, tetapi emas batangan. Jangan dibayangkan emas batangan itu bentuknya dan gramasinya besar, lo. Emas  batangan yang beredar di pasaran sudah tersedia dalam gramasi yang rendah. 

Walaupun gramasinya rendah, emas batangan ini sudah dilengkapi dengan sertifikat yang melekat dengan emas tersebut atau yang lebih dikenal dengan e-certified. Umumnya gramasi yang ditawarkan adalah 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 20 gram, dan seterusnya.

Mengapa emas begitu menarik? Apa isi fatwa MUI tentang jual beli emas online? Yuk, simak artikel ini sampai akhir ya. 


Emas, Logam Mulia Yang Memikat

Dalam tabel periodik, duh kimia banget ya, hehehe. Tak mengapa ya sedikit belajar kimia. Emas merupakan logam transisi dengan nama kimia Aurum atau Au. Berwarna kuning mengkilap.

Emas merupakan barang komoditi berharga dan diperdagangkan di seluruh dunia. Emas tidak hanya dijual dalam bentuk batangan, ada juga yang dijual dalam bentuk perhiasan. Emas mudah dibentuk menjadi berbagai macam perhiasan, di antaranya cincin, kalung, gelang, pin, anting dengan berbagai macam model.

Siapa nih yang suka diberi perhiasan emas, apalagi satu set, ada gelang, cincin, anting, kalung? Toss samaan kita Sobat Dy. Apalagi hadiah itu dari pak suami, duh makin cinta ya

Daya tarik emas ini sudah ada sejak dulu, mungkin sudah ada sejak emas ditemukan. Oleh sebagian kelompok emas digunakan sebagai simbol kekayaan dan simbol kemewahan. 

Beberapa orang menggunakan emas seperti toko emas berjalan karena ingin diakui bahwa dirinya kaya. Hehehe lebay ya, ya maksudnya ada orang yang mengenakan segala rupa cincin, gelang dipakai sampai penuh tuh jari tangan dengan cincin.


Emas perhiasan


Investasi Emas

Investasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat diasumsikan bahwa seseorang yang membeli emas ingin mendapatkan keuntungan.

Berikut keuntungan investasi emas:

Bebas pajak

Salah satu investasi yang bebas pajak adalah emas. Sedangkan investasi lain seperti saham, obligasi, deposito, properti dikenakan pajak. 


Nilainya cenderung meningkat

Tak dapat dipungkiri nilai emas cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu investor pemula tertarik untuk memilih emas sebagai salah satu instrumen investasi. Saya termasuk salah satu orang yang menikmati kenaikan harga emas. Beberapa waktu lalu harga emas naik cukup banyak bukan. Dari harga Rp. 500 ribu per gram naik hampir mendekati Rp 1 juta per gramnya. Lumayan bukan selisihnya.


Likuiditas tinggi

Jika membutuhkna dana, emas dapat dijual dalam waktu cepat. Apalagi jika emas tersebut memiliki sertifikat. Umumnya emas batangan dijual sudah dilengkapi dengan sertifikat. Jika tidak pun, emas dapat dijual kembali ke toko emas di mana emas tersebut dibeli. Tentunya dengan membawa bukti pembelian ya.

Saat ini beberapa toko emas yang besar juga menjual emas batangan. Emas yang dijual juga dilengkapi dengan logo toko emas tersebut. 


Dapat diperoleh dengan nilai yang kecil

Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa saat ini emas diperjualbelikan dalam bentuk gramasi yang kecil. Tentunya hal ini memudahkan bagi seseorang yang ingin membeli emas, tetapi tidak mempunyai dana yang besar.

Untung Rugi Investasi Emas



Dalam berinvestasi tentunya tidak hanya keuntungan saja yang diperhatikan, tetapi juga kerugiannya, bukan. 

Berikut kerugian investasi emas:

Bukan investasi jangka pendek

Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa nilai emas memang cenderung naik dari masa. Namun, hal ini tidak terjadi dalam durasi yang pendek di bawah satu tahun. 

Jual beli emas yang dilakukan dalam kurun waktu pendek akan terpotong biaya transaksi. Tentu saja bukan keuntungan yang diperoleh, justru kita akan mengalami kerugian.Menurut saya, emas lebih aman digunakan untuk investasi jangka menengah atau jangka panjang.


Biaya administrasi dan penitipan

Jika Sobat Dy membuka tabungan emas, maka akan dikenakan biaya administrasi dan penitipan. Nilainya pun bervariasi, tergantung kebijakan lembaga tersebut.

Namun, jika Sobat penyimpannya sendiri di rumah tentu saja tidak dikenakan biaya apapun. Hanya perlu memikirkan lokasi yang aman untuk menyimpan emas dan teknik penyimpanannya.

 

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online 

Saat ini melakukan transaksi secara online merupakan hal yang wajar, karena adanya kemajuan teknologi yang mendukung hal tersebut. Hal ini juga berimbas pada transaksi jual beli emas. 

Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut maka Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau yang lebih dikenal dengan DSN-MUI memutuskan sebuah fatwa tentang jual beli emas online yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.

Berikut fatwa jual beli emas secara tidak tunai:

Hukum

Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).


Batasan dan ketentuan

Walaupun hukum jual beli emas secara tidak tunai boleh, tetapi ada batasan dan ketentuannya, yaitu:

1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo

2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn). EMas tersebut tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online


Penutup

Bagaimana Sobat Dy, apakah masih bingung tentang hukum jual beli emas secara tidak tunai? Kembali ke keputusan masing-masing ya. 

Jika saya diminta memilih maka saya memilih untuk menabung sendiri sampai uangnya cukup untuk membeli emas sesuai dengan gramasi yang saya inginkan. Namun, jika Sobat Dy merasa kesulitan untuk menabung sendiri, maka dapat menggunakan layanan produk bank yang menawarkan tabungan emas.

Apakah Sobat Dy mempunyai pengalaman melakukan jual beli emas online? Cerita yuk di kolom komentar.


Referensi

1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai

2. https://www.galeri24.co.id/post/fatwa-mui-tentang-jual-beli-emas-online

3. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bukittinggi/baca-artikel/15610/Emas-Investasi-atau-Tabungan.html

4. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/investasi-emas-apa-kelebihan-jenis-investasi-ini

5. Pengalaman pribadi

35 komentar

  1. Samaan kita, Mbak. Saya juga memilih untuk menabung sejumlah uang terlebih dahulu. Kalau sudah cukup baru dibelikan emas. Untuk 1 gr sekarang ada di kisaran 1 juta rupiah. Membelinya pun lebih tenang secara langsung.

    BalasHapus
  2. Iyaa..baru ngeh nih, emas adalah investasi yang tidak memiliki pajak dibanding yang lainnya. Sebenarnya ini investasi yang menguntungkan yaa untuk jangka panjang. Kelebihan memilih emas, jika kita butuh bisa cepat gampang dijual. Saya juga milih nabung duku deh, KLO sdh cukup baru beli.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama mbaa, nabung dulu ya biar semangat belinya, hehe. Investasi emas batangan yang paling aman untuk jangka panjang ya mba. Kalau kepepet bisa dijual lagi 🤭

      Hapus
  3. Baca judulnya, sempat deg-degan kalau-kalau gak boleh hehe ... alhamdulillah ya ... fatwanya menyesuaikan dengan zaman. Soalnya sekarang wajar ya apapun dibeli dengan emas dan saya pun kadang2 melakukannya.

    BalasHapus
  4. Hooo aku baru tahu kalau investasi emas bebas pajak. Aku juga punya sih emas batangan tapi yang gramasinya rendah, biasanya dapat karena dari hadiah-hadiah mbak Dy dikasihnya kaya gitu. Jadi boleh ya hukumnya jual beli emas batangan online. Secara sekarang serba online terus yaa.

    BalasHapus
  5. Invest emas batangan yaa bukan yg perhiasan..alhamdulillah kalau beli emas dengan cara mencicil diperbolehkan oleh MUI. Nabung emas dikit2 lama2 jadi bukit.

    BalasHapus
  6. Baru tahu kalau investasi emas ga kena pajak. Aku dulu nyimpen emas ya karena nilainya stabil cenderung meningkat. Dua tahun udah balik 2x lipat saat itu

    BalasHapus
  7. Sebelum melaksanakan akad jual beli emas secara online memang penting sekali untuk mengetahui hukumnya, agar kita merasakan kenyamanan dalam melaksanakan transaksi jual belinya, ya

    BalasHapus
  8. baru tahu lho tentang fatwa MUI ini, jadi sebenarnya boleh sih ya asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan itu. Noted nih, dag dig dug karena ada tabungan emas juga walau masih kecil :D

    BalasHapus
  9. Dari dulu emas memang selalu naik harganya. Pas banget buat investasi jangka panjang.

    BalasHapus
  10. Aku pernah beli LM di toko emas sih. Konon katanya kalau mau jual harus di toko yg sama. Belum pernah sih...Sekarang masih disimpan aja dulu...
    Belum pernah beli online sih. Engga yakin euy, kalau engga pegang barangnya terlebih dahulu...

    BalasHapus
  11. Alhamdulillah ya bisa makin semangat nih untuk investasi emas, paling sih jangan lupakan tentang zakat emas-nya juga

    BalasHapus
  12. Sy pernah transaksi menabung emas online melalui aplikasi lalu diambil fisiknya setelah mencapai gramasi yg diinginkan. Krn aplikasinya berdasarkan syariah sy yakin aja sih dgn hukumnya. Baru tau fatwa MUI dari artikel ini. Thanks sharingnya kak

    BalasHapus
  13. Emas ini selalu jadi pilihan investasi ya kak. Tapi pinter² baca kondisi kalau mau beli atau jual emas. Soalnya agak tricky juga sepengalamanku. Namun, kalau mau jadi investasi jangka menengah masih lumayan menjanjikan lo. ❤️❤️

    BalasHapus
  14. Belum pernah nyoba jual beli emas online nih. Ini solusi untuk invest emas batangan tanpa harus punya brankas di rumah ya.

    BalasHapus
  15. Saya pernah membeli secara online di toko hijau punya pemerintah dengan cicil sampai hampir 2 gr. Pas mau dijual sempet khawatir ribet. Alhamdulillah hal tsb gak terjadi. Jadi pengen nabung emas lagi deh

    BalasHapus
  16. Belum lama ini pun bahasan yang serupa soal boleh apa nggaknya membeli emas dalam bentukan daring dibahas oleh beberapa temanku yang mulai concern ke arah investasi nih. Ternyata memang hukumnya boleh namun dengan syarat yang perlu dijadikan patokan ya. Makasih atas pengetahuannya. Mba. Aku jadi menemukan jawaban detailnya lewat tulisan Mba Dy.

    BalasHapus
  17. Kalau beli online belum sih, mba. Kalau nggak salah ada juga toko online punya Olevelove yang jualan online dan dia pake akad apa gitu lupa yang pake nunjuk wali gitu. Jadi memang bole kok beli emes online asal tahu hukum-hukumnya ya mbak

    BalasHapus
  18. Sampai sekarang juga masih menjadikan emas sebagai barang simpanan dan investasi. Pengennya sih suatu hari jumlahnya bisa banyak dan jadi tabungan atau dana darurat kalau dibutuhkan kak.

    BalasHapus
  19. emang banyak sih sekarang ini urusan jual beli emas online. Ada juga yang nabung emas. bahkan di marketplace yo ada nabung emas sih.. aku kayaknya selalu dapat notif soal naik turunnya harga emas di salah satu marketplace.

    BalasHapus
  20. Selama mematuhi peraturan dari MUI ini, jual beli emas secara online boleh-boleh saja. Kalau begini, memudahkan kita untuk nabung nih biar bisa beli logam mulia.

    BalasHapus
  21. Secara sekarang jamannya sudah serba digitalisasi ya, sementara Islam memang tidak memberatkan. Justru fleksibel dan memudahkan. Alhamdulillah kini sudah jelas ya hukumnya

    BalasHapus
  22. Alhamdulillah, sudah ada fatwanya, ya. Aku juga suka nabung emas dikit-dikit. Agak nyesel, kenapa pas harganya masih 500an jarang nabung emas. Tapi ya sudahlah, ngapain juga nyesel yak. Mending fokus ke depannya aja.

    BalasHapus
  23. Alhamdulillah banget ya kalau beli emas secara online dan menciicl ini diperbolehkan sama MUI ya Kak. Bisa jadi aset yang menguntungkan untuk disimpan agak lama memang. Mantap. Yuk nabung emas!

    BalasHapus
  24. Wah ternyata hukumnya boleh ya kak. Aku udh beli sih. Emg buat investasi aja selain saham dan portofolio lain. Emg emas ini plg likuid dan nilainya selalu naik sih sampe skrg. Asal ga dijual pas lg anjlok aja sih.

    BalasHapus
  25. emas memang jenis investasi yang menarik dan menguntungkan. Memang jenis investasi jangka panjang sih ya tapi bisa dianggap sebagai dana cadangan atau ketika ada perencanaan pembiayaan. alhamdulillah ya kalau ternyata investasi emas online halal dengan syarat tersebut diatas.

    BalasHapus
  26. emas memang jenis investasi yang menarik dan menguntungkan. Memang jenis investasi jangka panjang sih ya tapi bisa dianggap sebagai dana cadangan atau ketika ada perencanaan pembiayaan. alhamdulillah ya kalau ternyata investasi emas online halal dengan syarat tersebut diatas.

    BalasHapus
  27. Jujurly, aku masih buta banget soal investasi emas ini. Cuma tau kalo emas itu invest paling aman aja, dan ternyata memamg aman ya kata MUI, ehe..

    BalasHapus
  28. banyak teman saya sekarang yang mulai berinvestasi emas, baik beli langsung maupun beli secara online, emas-emas ini memang setiap tahunnya selalu naik dna menjadi investasi terbaik menurut saya selama ini

    BalasHapus
  29. Beli emas sekarang menjadi salah satu investasi yang digemari banyak orang, khususnya emak-emak. Syukurlah dengan membaca tulisan ini jadi tahu bagaimana hukum jual beli emas ini.

    BalasHapus
  30. Makasih Mbak infonya. Akutuh sempat ragu mau beli emas secara online, banyak yang bilang nggak boleh juga. Etapi beli emas secara online emang lebih murah sih...

    BalasHapus
  31. Jual beli emas emang menarik buat diexplore, apalagi dengan aturan yang jelas seperti itu. Jadi, selain investasi, bisa juga jadi opsi untuk jaminan. Tapi tetap harus perhatiin batas dan ketentuannya, biar transaksinya tetap aman dan sesuai syariah. 👍✨

    BalasHapus
  32. Aku setuju banget dengan konklusi di akhir paragraf ka Dy..
    Rasanya memang walaupun membolehkan membeli emas secara mencicil ikut arisan atau jual beli online, namun akadnya adalah pembeli dan penjual kudu ketemu.

    Jadi kembali ke kepercayaan masing-masing dan semoga keberkahan menyertai prosesnya dari awal sampai akhir.

    BalasHapus
  33. Aku dengar juga pegadaian bjsa dijadikan alat penitipan emas yaa, biar aman. Ada buaya chargenya juga. Aku jg sama milih ngumpulin duit dulu aj deh kll mo beli emas.

    BalasHapus
  34. Investasi emas ini memang banyak keuntungannya ya. Terutama daya jual yang terus meningkat, ini tentu jadi pertimbangan buat yang ingin berinvestasi.

    BalasHapus

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel hingga akhir. Silakan tinggalkan jejak di komentar dengan bahasa yang sopan. Mohon tidak meninggalkan link hidup.
Kritik dan saran membangun sangat dinanti.

Terima kasih